• 021-31-118-118
  • info@idaqu.ac.id
  • Cipondoh, Tangerang, Banten
Berita Terkini
KAJIAN REMAJA ISLAM: NIKAH MUDA PERSPEKTIF AL-QUR’AN, SUNNAH DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

KAJIAN REMAJA ISLAM: NIKAH MUDA PERSPEKTIF AL-QUR’AN, SUNNAH DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Fakultas Ushuluddin berkolaborasi dengan Fakultas Ekonomi Bisnis Islam menggelar seminar dengan materi yang bertemakan “Nikah Muda” dengan kajian ‘tips dan trik nikah muda perspektif Al-Qur’an dan sunnah, serta perspektif hukum positif di Indonesia’.

Acara ini di gelar secara offline di Masjid Al-Anwar, Institut Daarul Qur’an Jakarta pada Sabtu, 25 Juni 2022 pukul 09.00 WIB. Yang di buka oleh moderator, dan di awali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an. Penyampaian materi, berturut turut disampaikan oleh 3 pemateri hebat sesuai bidang nya masing masing, yakni Syaikh Abdul Qowwi Alyamani (Pakar Bahasa Idaqu), H. Khoirun Nidhom,Lc., M.A., (Kaprodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir), Abil Ashi, S.Hd., M. Ag (Dosen Ilmu Hadits).

Dalam penyampaian nya, ke tiga pemateri hebat ini banyak menyampaikan argumen, dalil dalil baik dari Al-Qur’an maupun Hadits, kisah kisah kisah yang bertentangan seperti penyampaian Ustadz Abil Ashi, S.Hd., M. Ag., dalam penggalan materi nya yang mengambil contoh kehidupan rumah tangga Rosulullah SAW, dengan ibunda Aisyah, dengan Ibunda Khodijah. Terlihat jelas perbedaan usia Rosulullah SAW dengan istri nya tapi hal tersebut tidaklah di jadikan kendala terhadap rumah tangga nya, melainkan hal tersebut di jadikan sarana untuk membangun rumah tangga yang tenang dan damai.

Pengambilan kisah tersebut dapat di jadikan gambaran bahwa nikah mudah bukanlah merupakan suatu masalah jika terdapat alasan yang dapat di terima, sebagaimana cara dan alasan Rosulullah SAW menikahi Ibunda Aisyah (bagi kaum perempuan). Begitupula sebaliknya, Rosulullah SAW menikahi Ibunda Khodijah ketika usia beliau masih 25 tahun.
Hal ini dilakukan Rosul atas berbagai alasan demi kemajuan islam pada waktu itu, yang dalam perjuangan nya di perlukan harta dan tenaga.

Maka, nikah muda ini bukan lah merupakan hal yang di salahkan baik menurut pandangan agama ataupun hukum negara jika hal yang menyertai pernikahan tersebut diperbolehkan secara syar’i dan tidak Ada pihak yang di rugikan, dengan memenuhi persyaratan yang berlaku pada undang undang wilayah tersebut.

272 Views
Tags :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *